IDEALOKA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir sekitar 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Jumlah yang telah diblokir semakin banyak dibandingkan sebelumnya yang hanya tercatat sekitar 8.000 rekening bank.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers secara daring, Selasa, 7 Januari 2025.
BACA: OJK Ingatkan Keamanan Jasa Pinjaman Online
Menurutnya, upaya pemblokiran juga ditindaklanjuti OJK dengan meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Selain itu, juga melakukan Enhance Due Diligence (EDD), yakni proses yang dilakukan untuk menilai risiko nasabah dan transaksi keuangan yang berisiko tinggi.
“OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online,” kata Dian.
BACA: OJK Kediri Terima 1.381 Aduan Masalah Keuangan, Ini Rinciannya
Di samping itu, OJK juga terus memperkuat upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau dinyatakan pasif. Sebab, selama 180 hari berturut-turut tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit.
Sebagaimana diketahui, pemberantasan judol tengah gencar dijalankan pemerintah di bawah komando Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah dilantik hingga sekarang, presiden langsung tancap gas melakukan pemberantasan judol. (*)