IDEALOKA.COM (Jakarta) – Program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasannya, salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sangat penting. Bagi masyarakat, program ini dinilai semakin membuka kesempatan untuk mendapatkan perumahan.
Di sisi lain, program ini juga dapat menjadi indikator pertumbuhan ekonomi seiring dengan menggeliatnya sektor perumahan dan jasa konstruksi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa salah satu wujud dukungannya adalah melayangkan surat kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tujuannya, agar pihak tersebut memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan kredit perumahan.
BACA: OJK Blokir 8.500 Rekening Bank terkait Judi Online
Dalam hal ini, OJK juga memberikan keleluasaan bagi lembaga jasa keuangan untuk lebih fleksibel kepada debitur. Bahkan, bagi mereka yang pernah memiliki riwayat kredit tidak lancar.
Kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bersifat netral bagi debitur juga telah diterapkan.
“SLIK bukan informasi daftar hitam atau blacklist untuk meminimalisasi asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,” katanya dalam pers rilis yang berlangsung secara virtual, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan SLIK bukan satu-satunya penentu dalam pemberian kredit. Maka, 2,35 juta rekening kredit baru dengan riwayat nonlancar yang tercatat hingga November 2024 tetap berpotensi mendapatkan kredit dalam program 3 juta hunian bagi MBR.
BACA: OJK Kediri Terima 1.381 Aduan Masalah Keuangan, Ini Rinciannya
Untuk mengawasinya, OJK juga menyiapkan kanal khusus pada nomor kontak 157 yang akan menampung keluhan dan pengaduan jika terdapat kendala dalam proses Kredit Pemilkan Rumah (KPR) MBR.
Hal ini termasuk adanya Surat Keterangan Lunas dari kredit di lembaga pembiayaan lain yang datanya belum diperbarui.
“Sekiranya terjadi keluhan, pengaduan, maka nomor kontak khusus 157 untuk menampung dan merespons dengan tepat,” ujar Mahendra.
Untuk menangani pengaduan lebih cepat dan efektif, OJK akan membentuk satuan tugas (Satgas) Khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.
“Pada pertemuan pekan lalu, OJK dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman membahas tentang pembentukan Satgas Khusus agar efektif (menangani pengaduan),“ katanya. (*)