IDEALOKA.COM – Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung acara peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei atau May Day yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
Acara ini dihadiri lebih dari 200 ribu buruh dan pekerja dari berbagai daerah yang datang membawa semangat solidaritas dan perjuangan bersama.
Prabowo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh. Pemerintah berjanji akan terus bekerja keras menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami akan bekerja keras, agar semua warga negara Indonesia bisa mendapat pelayanan kesehatan sebaik-baiknya dan bisa dapat obat yang semurah-murahnya, ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung, kekayaan bangsa Indonesia begitu besar,” ujar Prabowo.
BACA: AJI Jember: UU Cipta Kerja Rugikan Buruh Termasuk Jurnalis
Menanggapi enam tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja, Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dengan serius dan melibatkan kementerian terkait untuk melakukan kajian mendalam.
Tuntutan tersebut antara lain penghapusan sistem outsourcing, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
“Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” katanya.
BACA: Prabowo Minta RUU Perlindungan Pekerja dan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
“Mereka tugasnya mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana undang-undang yang enggak beres, yang enggak melindungi buruh. Mana regulasi yang enggak benar, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki,” katanya.
Prabowo juga menyampaikan atas saran dari pimpinan buruh, pemerintah akan segera membentuk Satgas PHK. Presiden menegaskan bahwa para pekerja tidak akan menerima pemutusan kerja dengan mudah dan memastikan negara akan turun tangan langsung mengenai tuntutan ini. (*)