idealoka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dugaan suap dari eksekutif pada legislatif sebagai imbalan atas rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rp13 milyar.
Sumber di lingkungan DPRD Kota Mojokerto menyebut bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan PENS diduga akan jadi bancakanpimpinan dan anggota dewan. Anggarannya cukup besar, dalam APBD Kota Mojokerto tahun 2016 dianggarkan Rp7,4 milyar namun tidak terlaksana dan tahun 2017 dianggarkan kembali hampir dua kali lipat sekitar Rp13 milyar.
“Ada yang sengaja merancang anggaran PENS akan dialihkan untuk penataan lingkungan kota yang akan digarap Dinas PUPR,” kata sumber ini, 13/7/2017. Rencananya, anggaran Rp13 milyar pada tahun 2017 itu akan diusulkan dan dialihkan untuk kegiatan penataan lingkungan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada Juli atau Agustus 2017.
 |
Gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada 145 |
Usulan pengalihan anggaran tersebut dibahas pada rapat dengar pendapat antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto bersama dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), 16 Juni 2017 lalu. Usai rapat, petugas KPK menangkap tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR pada dini hari 17 Juni 2017 karena terlibat suap sebagai imbalan atas pengalihan anggaran. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ketua DPRD Purnomo dari PDI Perjuangan, dua Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari PKB dan Umar Faruq dari PAN, Kepala Dinas PUPR Wiwied Febrianto, dan dua orang berinisial H dan T diduga konsultan proyek yang jadi perantara suap. “Mungkin uang yang akan diserahkan pada para pimpinan dewan itu imbalan atas persetujuan pengalihan anggaran,” kata sumber ini.
Ia menyebut bahwa bancakan sejumlah pos anggaran dalam APBD beberapa kali terjadi di DPRD, tidak hanya dalam anggaran proyek PENS yang rencananya dialihkan. “Tapi tidak dibagi rata, kadang ada yang main sendiri dan uangya ditilap,” ucapnya. Belum diketahui apakah suap imbalan atas pengalihan anggaran PENS hanya mengalir ke pimpinan dewan atau sudah ada anggota dewan yang menerima.
Setelah menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka, penyidik KPK akan memeriksa 22 anggota DPRD Kota Mojokerto dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto.
 |
Anggota DPRD Kota Mojokerto mengikuti sidang paripurna
peringatan HUT Kota Mojokerto ke-99, 19 Juni 2017. |
Salah satu anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja mengakui saat rapat dengar pendapat memang dibahas usulan pengalihan anggaran pembangunan PENS. “Karena belum memenuhi syarat dan perizinan, maka malam itu diusulkan PENS dibatalkan dan anggarannya akan dialihkan untuk kegiatan lain,” kata politikus Gerindra ini.
Menurut politikus yang akrab disapa Edwin ini, izin pendirian PENS belum dikantongi namun sejak tahun 2016 sudah dianggarkan perencanaan dan pembangunannya Rp7,4 milyar. Dalam dokumen Perda APBD Kota Mojokerto Tahun 2016 memang tertera anggaran pembangunan gedung kampus Rp7,4 milyar. Namun pada tahun 2016 hanya terserap untuk perencanaan dan gagal dibangun. Tahun ini kembali dianggarkan hampir dua kali lipat sekitar Rp13 milyar dan sudah disediakan lahannya namun belum sampai pembangunan fisik. (*)
Post Views: 190