idealoka.com – Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sejak 2008 sampai Januari 2019 terjadi 17 kasus hukum dalam upaya memidana 14 jurnalis dan delapan media di Indonesia dengan pasal karet Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan rincian sebagai berikut:
– Tahun 2013 terjadi dua kasus pada jurnalis
– Tahun 2015 terjadi dua kasus terhadap jurnalis dan media tempatnya bekerja
– Tahun 2016 terjadi enam kasus terhadap jurnalis
– Tahun 2017 terjadi tiga kasus terhadap dua jurnalis dan satu media
– Tahun 2018 terjadi delapan kasus terhadap tiga jurnalis dan lima media
– Januari 2019 terjadi satu kasus yang menimpa satu media
Dari tempat perkara hukum diadukan, terlihat cukup merata terjadi di Indonesia yakni sembilan kasus di Jawa dan delapan kasus di luar Jawa. “Ini menandakan pelaporan menggunakan UU ITE bukan mayoritas menerpa media besar yang berada di kota-kota besar di pulau Jawa saja tapi juga kota yang jauh berada di luar Jawa,” kata Sekretaris Jendral SAFEnet Anton Muhajir melalui rilis yang diterima 9 Januari 2019.
Dalam upaya memidana jurnalis dan media tersebut, pasal hukum yang paling banyak digunakan adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik sebanyak 16 aduan, disusul pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian sebanyak dua aduan dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama sebanyak dua aduan, dan pasal 156 KUHP tentang SARA sebanyak satu aduan dan pasal lainnya sebanyak satu aduan.
Dilihat dari siapa yang melakukan pelaporan, dari 16 kasus yang dicatat terlihat bahwa delapan kasus (50 persen) diadukan kalangan profesi, empat kasus (25 persen) diadukan pejabat publik, tiga kasus (19 persen) diadukan orang awam, dan satu kasus (6 persen) diadukan kalangan pengusaha.
“Tren terbaru dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan penggunaan UU ITE untuk menghukum jurnalis dan media,” kata Anton. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, tren ini sudah dimulai dari tahun 2013 dan menunjukkan sekarang lebih banyak jurnalis dan media diserang menggunakan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran kebencian dari UU ITE.
Pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyebabkan agar dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan isi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat 2 berbunyi setiap orang yang secara sadar dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau perselisihan pada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kelompok etnis, agama, ras, dan antar kelompok (SARA). (*)