Reaksi Jurnalis Indonesia Atas Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa

idealoka.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam penangkapan jurnalis Filipina yang juga CEO Rappler, Maria Ressa, yang ditangkap Rabu 13 Februari 2019 di kantor Rappler di Pasig City, Filipina atas tuduhan kasus kejahatan siber.

Maria dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kejahatan Siber karena artikel yang dipublikasikan Rappler pada 29 Mei 2012. Laporan berjudul Hakim Agung menggunakan kendaraan SUV milik pengusaha kontroversial (CJ using SUVs of controversial businessman) ditayangkan di situs Rappler sebelum Filipina mengesahkan UU Kejahatan Siber.

Dalam artikel disebutkan bahwa bekas Hakim Agung Renato Corona menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama pengusaha Wilfredo Keng yang diduga terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan manusia. Dalam laporan tersebut Rappler telah memenuhi unsur keberimbangan dengan mewawancarai Keng dan memuat kutipannya.

Tak puas dengan artikel itu, Keng melayangkan gugatan pada 2017 atau lima tahun setelah Rappler mempublikasikan artikel tersebut. Rappler memandang pelaporan kasus ini tidak berdasar dan mengada-ada. Bahkan Kepala Unit Kejahatan Siber NBI Manuel Eduarte juga sempat menghentikan investigasi pada Februari 2018 karena tidak menemukan dasar yang kuat untuk meneruskan tuntutan.

Namun delapan hari kemudian, NBI kembali membuka kasus ini dan menyerahkan berkas ke Kementerian Kehakiman. Bermodalkan teori bahwa Rappler terus menerus menayangkan artikel tersebut, NBI berubah pikiran dan memandang kasus ini masih layak untuk dilanjutkan.

Tuntutan hukum ini bukan serangan yang pertama untuk Rappler sejak Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkuasa. Pada 3 Desember 2018, surat penangkapan untuk Maria juga pernah dikeluarkan atas lima kasus penggelapan pajak. Sebelumnya, pada 20 Februari 2018, jurnalis Rappler Pia Randa juga dilarang untuk meliput di Istana Kepresidenan Filipina.

Semua serangan ini tidak menghentikan Maria dan Rappler dalam menjalankan tugas mereka sebagai jurnalis dan media. “Kami tidak akan terintimidasi. Beragam kasus hukum, propaganda hitam, dan kebohongan yang disebarkan tidak akan berhasil menghentikan jurnalis Filipina yang terus berjuang. Akrobat hukum ini menunjukkan seberapa besar upaya pemerintah untuk membungkam jurnalis, termasuk upaya mereka untuk memaksa saya menghabiskan hari-hari di penjara,” kata Maria sesaat setelah ditangkap.

AJI Indonesia mengutuk penangkapan Maria Ressa. “Penahanan ini hanya upaya untuk membungkam jurnalis dan media yang melancarkan kritik terhadap pemerintah Filipina,” kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam siaran tertulis, Kamis, 14 Februari 2019.

AJI menyampaikan solidaritas dan dukungan ke Maria, Rappler, dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam organisasi jurnalis the National Union of of the Philippines (NUJP). “AJI mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers dengan cara menghentikan intimidasi serta tuntutan hukum terhadap Maria Ressa,” kata Manan.

Selain mengeluarkan seruan, para jurnalis juga menyampaikan perlawanan dan dukungan bagi Maria melalui media sosial dengan membuat tanda pagar #DefendPressFreedom, #ResistTyranny, #StandWithRappler, #StandWithMariaRessa. (*)

Related posts

Leave a Reply