KPU Magetan Fasilitasi Masyarakat Pindah Pilih Sampai 17 Maret 2019, Ini Syaratnya

Syarat masyarakat yang berhak mengajukan pindah pilih. (Dok. KPU Magetan)

idealoka.com – Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memberikan kesempatan pada masyarakat yang sudah punya hak pilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa mencoblos di daerah asalnya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Masyarakat yang sudah punya hak pilih dan terdaftar di DPT namun tidak bisa nyoblos di daerah asalnya bisa mengajukan pindah pilih,” kata Komisioner KPU Magetan Divisi Perencanaan dan Data Nur Salam, Selasa, 5 Maret 2019.

Read More

Namun ada syarat bagi masyarakat yang mengajukan pindah pilih antara lain sedang belajar, mondok, atau kuliah; dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi; jadi narapidana atau tahanan; bekerja di luar domisili; atau tertimpa bencana alam. “Jadi tidak semua orang bisa mengajukan pindah pilih, ada syarat atau kondisi tertentu,” kata Salam.

Syarat masyarakat yang berhak mengajukan pindah pilih. (Dok. KPU Magetan)

Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut dan mengajukan pindah pilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun pengajuan pindah pilih dibatasi hingga 17 Maret 2019. “Maka dari itu agar masyarakat yang tidak bisa memilih di daerah sesuai KTP-nya sebaiknya mengajukan pindah pilih sebelum 17 Maret 2019,” kata Salam.

Alokasi waktu pengurusan pindah pilih ini merupakan tahap kedua atau perpanjangan dari tahap pertama yang sudah berakhir 20 Februari 2019. Sosialisasi perpanjangan pengurusan pindah pilih sampai 17 Maret 2019 ini dibantu relawan demokrasi.

Masyarakat yang sudah mengurus pindah pilih akan mendapatkan Formulir A-5 yang akan digunakan sebagai bukti hak memilih selain membawa KTP elektronik yang dipunyai. Pengurusan pindah pilih bisa dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan atau KPU di daerah asal atau di daerah tujuan memilih.

“Jika mengurus di daerah asal, maka harus memberitahu ke PPS di daerah tujuan. Namun jika mengurus di daerah tujuan, tidak perlu memberitahu PPS daerah asal,” kata Salam.

Namun ada konsekuensi tersendiri bagi masyarakat yang pindah pilih khususnya terkait hak memilih calon legislatif (caleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Jika daerah tujuan yang jadi tempat memilih tidak satu dapil dengan daerah asal, maka yang bersangkutan tidak akan diberi surat suara Pileg baik DPRD tingkat kabupaten dan provinsi serta DPR. Begitu juga untuk DPD jika pemilih berasal dari luar provinsi. Sedangkan untuk surat suara Pilpres tetap dapat semua,” ujar Salam.

Sementara itu, untuk masyarakat yang sudah punya hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT tidak bisa mengajukan pindah pilih. “Mereka tetap bisa memilih namun harus memilih di daerah asal sesuai KTP, tidak bisa memilih di tempat atau kota lain,” katanya. Masyarakat yang seperti itu tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di tempat tinggalnya.

Salam mengatakan KPU Magetan selama ini sudah memfasilitasi sejumlah tempat dimana terdapat banyak warga dari luar Magetan yang sudah punya hak pilih namun tidak bisa pulang ke daerah asal dan akan memilih di Magetan. Seperti yang pernah dilakukan di pondok pesantren Al Fatah, Desa Temboro, Kecamatan Karas.

“Sesuai permintaan dari pondok setempat, KPU Magetan telah mendata jumlah santri dari luar Magetan yang punya hak pilih dan mengajukan pindah pilih,” kata Salam. Di pesantren ini terdapat sekitar 10 ribu santri yang punya hak pilih dan sudah sekitar 3.000 santri yang mengurus pindah pilih.

Selain pesantren, tempat lain yang dimungkinkan masyarakat dari luar kota yang sudah punya hak pilih, terdaftar di DPT, dan memenuhi syarat pindah pilih seperti di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP), panti sosial, kampus, rumah sakit, tempat pengungsian bencana, perusahaan atau pabrik, dan sebagainya.

Perlu diketahui, jumlah DPT Pemilu 2019 untuk Kabupaten Magetan mencapai 532.677 orang terdiri dari 257.140 laki-laki dan 275.537 perempuan. Sedangkan jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb tahap pertama mencapai 3.622 orang terdiri dari 1.675 laki-laki dan 1.947 perempuan. Dan jumlah TPS mencapai 2.213 TPS. (*)

Related posts

Leave a Reply