AJI Desak Polisi Bebaskan Dandhy Laksono Jurnalis WatchdoC dan Pengurus AJI

idealoka.comAliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Polda Metro Jaya membebaskan jurnalis investigasi sekaligus pendiri rumah produksi film dokumenter, WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono (DDL). Dandhy juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Nasional AJI.

Dandhy ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Bekasi, Kamis malam, 26 September 2019, dengan tuduhan membuat postingan provokasi di media sosial twitter tentang Papua. Berikut ini pernyataan sikap AJI Indonesia:

Read More

Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis malam, 26 September 2019.

Berdasarkan kronologis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.

Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. “AJI mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” kata Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza dalam siaran pers tertulis, Jum’at, 27 September 2019.

“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.

AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok. (*)

Anda juga bisa membantu tanda tangani petisi ini agar Polri menghargai kebebasan berpendapat dan membebaskan Dandhy Laksono dengan mengklik http://chng.it/YtgsgZn6D2

Related posts

Leave a Reply