AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Pemerasan Berkedok Wartawan

AKSI JURNALIS. Anggota AJI menggelar demonstrasi menjelang sidang putusan penganiayaan wartawan Tempo di Surabaya. Foto: AJI Jember

IDEALOKA.COM (Jember) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung langkah Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan.

“Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu,” kata Ketua AJI Jember Ira Rachmawati, Rabu, 16 Februari 2022.

Read More

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Polres Bondowoso pada Rabu, 16 Februari 2022, pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD Negeri di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Dua pelaku yang yang mengaku sebagai wartawan dari media siber ini lantas meminta uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan dengan modus kedok iklan atau advertorial.

Menurut Ira, modus advertorial memang kerap digunakan pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber.

AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

“Kami kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu, yakni pemerasan dengan kedok biaya advertorial,” kata Ira.

Selain itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).

Ira menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember karena berbeda organisasi. AJI Kota Jember juga pernah berkirim surat berisi keberatan pada AJIB Bondowoso karena menggunakan nama yang mirip dengan AJI.

“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ),” tutur Ira.

AJI Jember juga mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengaku-ngaku profesi wartawan untuk tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalistik.

Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, AJI Jember menyarankan agar berani melawan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember,” kata Ira. (*)

Related posts

Leave a Reply