IDEALOKA.COM (Kediri) – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri diperketat dan harus melewati pemeriksaan (screening) petugas kesehatan untuk bisa mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini. Kebijakan perlunya SKKH itu juga sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.
“Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijualbelikan itu sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Jumat, 17 Juni 2022.
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1.726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Selain itu, Pemkab Kediri juga menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak untuk menjaga lalu lintas hewan termasuk untuk melayani kebutuhan hewan kurban dalam Iduladha.
“Ini upaya kami untuk tracing (pelacakan) juga, untuk meminimalisir penularan,” katanya.
Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antardesa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, maupun antarprovinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat akan diberi SKKH. Namun, jika hewan ternak dinyatakan sakit, maka dilakukan pengobatan yang dilakukan petugas kesehatan.
Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, rekomendasi distribusi hewan ternak antarkabupaten ditujukan kepada DKPP kabupaten. Sedangkan rekomendasi distribusi hewan ternak antarprovinsi ditujukan ke Dinas Peternakan dan Kantor Pelayanan Perizinan Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.
“Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini, bahkan kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya, peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” katanya. (*)