Penggelembungan Suara Pilpres, Teledor atau Sengaja?

Pemungutan suara di TPS 08 Dusun Ngering, Desa Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Rabu, 14 Februari 2024.

Perolehan suara capres yang melebihi maksimal 300 pemilih dalam satu TPS sesuai aturan KPU itu seharusnya bisa dicegah dengan sistem komputasi di aplikasi Sirekap maupun website KPU. Namun nyatanya, tidak ada sistem yang mendeteksi hal tersebut.

BACA: Di Jatim, Anies Hanya Unggul di Kabupaten Ini

Read More

Dari kesalahan input data ini muncul setidaknya dua dugaan.

Pertama, diduga ada keteledoran petugas KPPS yang menginput data perolehan suara pada aplikasi Sirekap dengan bukti foto Formulir C-1 Plano.

Petugas bisa jadi tidak mengecek kembali angka yang dibaca sistem dari foto Formulir C-1 Plano yang diunggah dan langsung dikirim.

Aplikasi Sirekap memiliki teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca pola atau bentuk termasuk teks dan angka pada file atau lembar kerja yang diunggah termasuk pola atau bentuk dari tulisan tangan.

Hasil bacaan itu kemudian diekstrak menjadi teks atau data numerik yang bisa diolah.

BACA: Di Madura, Mahfud Kalah dari Prabowo dan Anies

Pemungutan suara di TPS 08 Dusun Ngering, Desa Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Rabu, 14 Februari 2024.

Related posts

Leave a Reply