idealoka.com – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengatakan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait gratifikasi pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi seluler.
“Ini terkait tower BTS seluler, bahwa ada orang yang memberikan duit pada seseorang dimana saya tidak kenal sama sekali, tidak tahu, dan tidak pernah bertemu,” katanya saat diwawancarai wartawan di teras pringgitan atau rumah dinasnya yang berada di kompleks pendapa dan kantor Pemkab Mojokerto, Selasa malam, 24 April 2018.
Mustofa mengatakan bahwa pada tahun 2015 terdapat pembangunan 15 menara BTS di 15 lokasi. “Ceritanya ada 15 tower seluler yang sudah berdiri dan beroperasi tapi tidak ada izinnya,” katanya. Kemudian aparat pemerintahan terkait melakukan penertiban. “Karena tidak ada izinnya maka kami tertibkan,” katanya.
Kemudian ada pengakuan dari pihak pemilik menara yang mengaku telah memberikan uang sogokan atau suap. “Sampai berlanjut ada orang yang punya tower ini mengeluarkan duit tapi saya tidak kenal dan tidak tahu. Jadi ini dugaan gratifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan gratifikasi itu dinaikkan statusnya oleh KPK dari penyelidikan ke penyidikan. “Jadi dulu penyelidikan dan sekarang ditingkatkan ke penyidikan,” katanya. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menurutnya, juga pernah mengirimkan bukti-bukti atau surat-surat terkait adimnistrasi pendirian menara BTS seluler. “Sudah pernah kami kirimkan data-datanya lengkap dan yang diambil KPK sekarang juga sama,” katanya.
Mustofa mengaku tak tahu apakah ada gratifikasi lainnya selain gratifikasi terkait pendirian menara BTS seluler yang juga disidik KPK. “Saya tidak tahu,” katanya. Sebab KPK juga menggeledah instansi lain yang tidak ada kaitannya dengan perizinan pendirian menara BTS. KPK juga menggeledah dan menyita sejumlah berkas dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hingga Selasa malam petugas KPK masih melakukan penggeledahan di kompleks kantor Pemkab Mojokerto. Seluruh bagian Sekretariat Daerah (Setda) seperti Bagian Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Pemerintahan, Pembangunan, Perekonomian, hingga Hubungan Masyarakat dan Protokoler, juga digeledah. (*)