idealoka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta meminta semua pihak tak mengintervensi lembaganya dalam mengatur larangan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. “Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri,” Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Arief mengatakan KPU telah memperhatikan semua catatan dan masukan dari berbagai pihak. Posisi KPU, kata dia, masih sama seperti rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah dengan memasukkan larangan pencalonan bagi ekn narapidana korupsi dalam Peraturan KPU.
KPU, kata Arief, menggagas larangan mendaftar caleg bagi mantan napi koruptor ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. Ia berkukuh memasukkan larangan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.
Arief mengatakan KPU masih akan melihat lagi rancangan peraturan yang disusun oleh biro hukum KPU. Rumusan ini dibuat atas catatan dan masukan selama masa konsultasi, serta masukan di luar rapat konsultasi. “Hasil keputusannya nanti ketika kami menyerahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Meski banyak perdebatan, Arief menilai semua pihak setuju ada perlakuan khusus terhadap eks narapidana korupsi yang hendak berlaga dalam Pemilihan Umum 2019. “Semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, hanya tinggal caranya saja,” ujar Arief.
Pernyataannya itu pun didukung dengan adanya saran dari Presiden Joko Widodo untuk menandai calon anggota legislatif eks narapidana korupsi. “Jadi ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa,” kata Arief.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Ketimbang melarang mantan koruptor ikut pemilihan anggota legislatif, Jokowi menyarankan KPU membuat aturan yang memungkinkan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus.
Namun Jokowi mempersilakan KPU mengkaji ide mengenai larangan mantan koruptor maju jadi caleg itu. “Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, wilayahnya KPU,” ujar Jokowi, kemarin. (*)