Keppres Pembatalan Remisi Pembunuh Jurnalis Prabangsa, Ini Isinya

Spanduk tolak remisi pembunuh jurnalis yang disandingkan dengan papan reklame peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu, 9 Februari 2019. (Dok. AJI)

idealoka.com – Keputusan Presiden (Keppres) RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, akhirnya terbit.

Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara tersebut ditandatangani dan ditetapkan pada 8 Februari 2019 dan dirilis Senin, 11 Februari 2019, oleh Sekretariat Negara. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Membatalkan pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada terpidana Ir. I Nyoman Susrama, MM sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara pada tanggal 7 Desember 2018 Lampiran Daftar Para Narapidana yang Mendapat Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara dengan nomor urut 94,” demikian petikan keputusan presiden.

Dengan demikian, terpidana Susrama tetap menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam keppres tersebut, disebutkan bahwa pertimbangan pembatalan remisi karena ada keberatan dari berbagai unsur dalam masyarakat dan keluarga yang memandang pemberian remisi dimaksud melemahkan prinsip kebebasan pers dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, pemberian remisi pada Susrama dari presiden pada tanggal 7 Desember 2018 lalu menuai protes kalangan jurnalis terutama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sejak awal ikut mengadvokasi kasus pembunuhan Prabangsa oleh Susrama dan para anak buahnya.

Prabangsa dianiaya hingga meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut tepat sepuluh tahun lalu pada 11 Februari 2009. Prabangsa dibunuh karena pemberitaan korupsi dana pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, yang melibatkan Susrama. Susrama adalah pengusaha dan adik dari mantan Bupati Bali I Nengah Arnawa. Susrama juga caleg terpilih PDI Perjuangan untuk DPRD Bangli pada Pileg 2009. Setelah terungkap, Susrama dan sejumlah orang yang membantu pembunuhan berencana itu diadili dan dipenjara.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 9 Februari 2019, Jokowi telah menyampaikan bahwa ia sudah menandatangani keputusan pembatalan remisi bagi Susrama. “Sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi saat meninggalkan lokasi acara peringatan HPN.

Di hari yang sama, pernyataan itu kembali ditegaskan Jokowi setelah menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Jakarta. “Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu,” ujarnya.

Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani pada Jumat, 8 Februari 2019. “Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya. (*)

Download Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembatalan Remisi

 

Related posts

Leave a Reply