Polres Kediri Kota Ungkap Prostitusi Panti Pijat Berkedok Salon

RILIS KASUS - Polres Kediri Kota merilis pengungkapan kasus hukum selama 15 hari kerja di awal tahun 2020, Jum'at, 17 Januari 2020.

idealoka.com (Kediri) – Polres Kediri Kota merilis pengungkapan kasus prostitusi di panti pijat berkedok salon milik seorang wanita berinisial, EPW, 23 tahun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, selain menyediakan jasa perawatan salon, EPW juga menyediakan jasa layanan terapi pijat plusplus.

Read More

Di panti pijat dan salon milik EPW, tamu atau pengunjung diberi pilihan beberapa paket jasa layanan pijat plusplus yang harganya berkisar Rp150-250 ribu dengan durasi 60-90 menit.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Kediri Kota dan dilakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan satu pelanggan bersama satu terapis yang sedang melakukan kegiatan cabul,” katanya saat Konferensi pers hasil ungkap kasus selama 15 hari di awal tahun, Jum’at, 17 Januari 2020.

Hasil penyelidikan polisi, usaha ilegal tersebut sudah berlangsung selama lima bulan.

Meski sudah melanggar hukum, tersangka EPW tak ditahan karena sedang hamil besar. “Yang bersangkutan tetap wajib lapor ke Polres Kediri Kota karena kondisinya sedang hamil. Kami juga harus menjaga janin si tersangka ini,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan karena menyediakan jasa pencabulan. (*)

  • Penulis: Mahendra
  • Editor: Ishomuddin

 

Related posts

Leave a Reply