Langkah sebelum Membuat Timeline JS
Pertama yang perlu dilakukan adalah riset data tentang masalah atau obyek yang akan kita buat linimasanya.
Kita perlu mencari data terbuka berupa foto, ilustrasi, berita, artikel, jurnal, dan hasil penelitian tentang Tumpang Pitu.
Caranya, cari melalui mesin pencari di internet (browser). Saya menggunakan browser Google dengan menuliskan beberapa kata kunci yang terkait dengan subyek atau obyek data yang kita cari sumbernya, misalnya: Tumpang Pitu, tambang emas, Banyuwangi, Budi Pego, Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, Abdullah Azwar Anas, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, PT Bumi Suksesindo, PT Merdeka Copper Gold, PT Indo Multi Niaga, dan sebagainya.

Dalam pencarian di Google juga bisa disertakan kata kunci nama media yang memberitakan tambang emas Tumpang Pitu, misalnya: tempo.co, mongabay.co.id, tirto.id, jatimnet.com, detik.com, dan sebagainya.
Kali ini kami mencari sumber data terbuka dari beberapa website media online dan website perusahaan yang terkait dengan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Setelah link dari pemberitaan ditemukan, maka kita tinggal membukanya dan meneliti isi berita yang ada, baik berupa teks, foto, maupun ilustrasi yang disajikan. Caranya, klik kanan pada link yang akan dibuka, lalu klik Buka link di tab baru (Open new tab).



Beberapa link berita media online berisi teks dan foto serta website perusahaan terkait tambang Tumpang Pitu yang kami temukan di antaranya:
https://jatimnet.com/bagian-1-tambang-emas-tumpang-pitu-investasi-dan-potensi-bencana
https://jatimnet.com/bagian-2-tambang-emas-tumpang-pitu-antara-bisnis-dan-hukum
https://jatimnet.com/bagian-3-tambang-emas-tumpang-pitu-siasat-penurunan-status-hutan
https://jatimnet.com/bagian-4-tambang-emas-tumpang-pitu-bagian-dari-deforestasi-hutan-jawa
https://www.merdekacoppergold.com/
https://bumisuksesindo.com/sekilas-perusahaan
https://bumisuksesindo.com/album/mining-activities
https://www.mongabay.co.id/2016/11/11/tambang-emas-tumpang-pitu-dari-masa-ke-masa-bagian-3/
https://kbr.id/nusantara/04-2018/banding_kasus_palu_arit_ditolak__budi_pego_ajukan_kasasi/95865.html





