Polemik Keabsahan Ijazah dan Skripsi Jokowi, Ini Kata UGM

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada resepsi puncak satu abad Nahdlatul Ulama di Gelora Delta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 7 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres

IDEALOKA.COM – Keabsahan ijazah dan skripsi S-1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) terus jadi polemik dan dipertanyakan sejumlah pihak.

Salah satu yang meragukan keabsahan ijazah dan skripsi Jokowi tersebut adalah mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar. Menurutnya, huruf atau font Times New Roman dalam dokumen tersebut belum ada di era 1980-an hingga 1990-an.

Read More

Pernyataan tersebut disampaikan Rismon dalam video berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo “Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System” yang diunggah di YouTube, Selasa, 11 Maret 2025.

BACA: Ketika Prabowo Bicara Nepotisme di Depan Jokowi dan Gibran

Yang terbaru, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM dan meminta penjelasan mengenai keabsahan ijazah dan skripsi Jokowi, Selasa, 15 April 2025.

Tiga perwakilan TPUA yang datang antara lain mantan politikus Partai Demokrat dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Mereka bertemu dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Arie Sujito; Sekretaris UGM Andi Sandi; Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta; dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM San Afri Awang.  

Dalam pertemuan tersebut, UGM menyatakan Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

BACA: Khofifah Ungkap Dua Wasiat Ibu Jokowi

“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985,” demikian kutipan siaran pers UGM yang dirilis Selasa, 15 April 2025. 

Pihak UGM menyatakan tidak terkait konflik kepentingan antara TPUA dan Joko Widodo. UGM menyatakan sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

“UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” demikian kutipan siaran pers UGM. (*)

Related posts

Leave a Reply