Jurnalis Tempo lainnya, Nurhadi, juga pernah menerima Udin Award saat peringatan HUT AJI ke-27 pada 7 Agustus 2021.
Nurhadi mengalami penganiayaan, intimidasi, dan penyekapan oleh aparat kepolisian yang berjaga saat ia berusaha meminta konfirmasi pada terpidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji saat resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya, 27 Maret 2021. Dua aparat kepolisian yang menganiaya Nurhadi sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
BACA: REFLEKSI HARI KEBEBASAN PERS: Pingpong dan Ketukan Palu Hakim yang Menyakitkan
Nama Udin Award terinspirasi dari nama jurnalis surat kabar Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau akrab disapa Udin. Udin dianiaya orang tak dikenal di rumah kontrakannya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, 13 Agustus 1996, hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah menjalani operasi otak akibat pendarahan di kepala.
Dikutip dari website www.lampung.aji.or.id, hasil investigasi wartawan Harian Bernas yang bergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta menghasilkan petunjuk bahwa Udin dibunuh karena berita-beritanya tentang kasus korupsi proyek Parangtritis di Bantul.
Sebelum meninggal, Udin kerap membuat berita yang mengkritisi kebijakan Bupati Bantul saat itu yang juga purnawirawan TNI, Sri Roso Sudarmo. Dikutip dari website ajiyogyakarta.com, salah satu berita yang ditulis Udin adalah upaya suap Rp1 miliar oleh Sri Roso kepada Yayasan Dharmais pimpinan Presiden Soeharto saat itu agar dipilih kembali sebagai Bupati Bantul. Pada 2 Juli 1999, Sri Roso divonis bersalah dalam kasus suap tersebut dan dihukum 9 bulan penjara.
Namun, dalang kasus pembunuhan berencana pada Udin tidak terungkap sampai sekarang meski sudah pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.
Bahkan mantan Kasat Reskrim Polres Bantul di era Orde Baru itu, Serka Edy Wuryanto, yang pernah menangani dugaan pembunuhan pada Udin terbukti menghilangkan barang bukti buku catatan Udin dan membuang sampel darah Udin. Edy dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan delapan bulan. (*)




