IDEALOKA.COM (Kediri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan masa kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri di Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari.
“Tepatnya dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Kamis, 26 September 2024.
Nanang mengatakan untuk menunjang ketertiban pelaksanaan kampanye, maka KPU Kabupaten Kediri membuat jadwal bersama dengan tim kampanye masing-masing paslon.
BACA: KPU Kabupaten Kediri Gelar Pengundian Cabup-Cawabup, Deny-Mudawamah Nomor 1 dan Dhito-Dewi Nomor 2
“Kami berpesan kepada tim sukses setiap paslon agar saat kampanye wajib melakukannya dengan cara tertib dan damai sehingga suasana Pilkada nantinya bisa kondusif,” katanya.
Nanang menambahkan pada masa kampanye Pilkada serentak 2024 ini ada sejumlah metode kampanye, antara lain kampanye terbuka, kampanye tertutup, dan kampanye rapat umum.
“Hal tersebut agar ditepati oleh setiap paslon,” katanya.
BACA: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
Sementara itu, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Kediri Eka Septiawan meminta masyarakat mengikuti tahapan kampanye dari kedua paslon.
“Keterlibatan masyarakat dalam kampanye ini sangat penting. Tujuannya agar mereka bisa memahami apa saja visi misi masing-masing paslon,” katanya.
Selain kampanye, KPU Kabupaten Kediri juga siap mengagendakan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri. (Adv)