Bawaslu Didesak Proaktif Selidiki Politik Uang Pilkada

idealoka.com (Surabaya) – Praktik politik uang atau suap dalam Pilkada masih marak termasuk di Pilkada 2020. Indikator dan buktinya bisa diselidiki di masyarakat berdasarkan informasi dan pengakuan masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yang juga mantan Supervisor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herlambang Perdana Wiratraman mendesak Bawaslu Kabupaten/Kota proaktif mencari dan menyelidiki dugaan suap dalam Pilkada.

Read More

“Politik uang terus terjadi berulang-ulang, penyelesaiannya jangan sampai ada kompromi. Masyarakat perlu menggugat peran penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu,” kata Herlambang, Jumat, 11 Desember 2020.

Menurutnya, Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu atau Pilkada harus berani menegakkan hukum yang berlaku. “Bawaslu bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk mengusutnya, hukum harus ditegakkan,” katanya.

BACA : Bawaslu Kabupaten Kediri Ajak Media Awasi Pilkada 2020

Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan sebenarnya sudah berkolaborasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam menindak pidana Pemilu.

Jika politik uang dibiarkan dan dianggap lazim terjadi, maka cita-cita Pemilu atau Pilkada yang berintegritas hanya angan-angan belaka. “Bagaimana pemilu mau berintegritas jika penegakan hukum tidak dilakukan,” ujar peraih Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin ini.

Ia juga mengingatkan Bawaslu lebih proaktif dan tidak menunggu laporan resmi dari masyarakat maupun peserta Pemilu atau Pilkada. Bawaslu juga jangan selalu beralasan kendala batas waktu pelaporan dan penyelidikan dugaan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jangan itu (batasan waktu) dijadikan alasan, karena penyampaian informasi (oleh masyarakat) itu memang butuh waktu, peristiwanya bisa jadi tidak langsung diketahui hari itu juga,” katanya.

Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan sejumlah warga di Jawa Timur mengakui mereka menerima uang dari orang dengan pesan agar memilih calon tertentu di Pilkada 2020. Jumlahnya beragam mulai idari Rp20 ribu hingga 100 ribu per orang atau per kepala keluarga. Seperti yang terjadi di Pilkada Kabupaten Mojokerto dan Ponorogo.

BACA : TAJUK: Caleg Menang Karena Uang Kok Bangga

Sejumlah warga Mojokerto mengaku menerima uang dan barang dari orang bagian dari tim pemenangan ketiga pasangan calon. Begitu juga di Ponorogo, tim pemenangan kedua calon diduga juga melakukan politik uang untuk mempengaruhi calon pemilih.

“Di sini (tim paslon) nomer 1, 2, dan 3 ngasi semua,” kata warga Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto. Jumlahnya beragam mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per orang.

Menanggapi maraknya suap dalam Pilkada, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asyat mengaku belum menerima laporan resmi. Aris bahkan megaku belum ada temuan dari Panwascam maupun Bawaslu meski sejumlah warga mengaku telah menerima uang dan barang bagian dari suap Pilkada. “Belum ada laporan dan temuan,” katanya, Rabu, 9 Desember 2020.

Sedangkan di Ponorogo, tim dari kedua calon diduga juga saling melancarkan “bom duit” untuk mempengaruhi calon pemilih. “Ada tim calon tertentu yang ditugasi untuk mencegat tim calon pesaingnya agar tidak sampai memberikan uang pada masyarakat, padahal keduanya sama-sama ngasi uang,” kata warga Ponorogo. (*)

Related posts

Leave a Reply