Menghitung Beban Warga Lakardowo akibat Salah Kelola Limbah B3 PT PRIA

DEMONSTRASI - Warga Desa Lakardowo, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, 27 Agustus 2016 lalu. Mereka mendesak pemerintah membongkar timbunan limbah B3 di dalam area pabrik PT PRIA. Dok: Ecoton

Uji Sampel Air, Kadar TDS Lebih Tinggi dari Rona Awal

Sejumlah penelitian telah dilakukan untuk membuktikan dugaan pencemaran pada air, tanah, dan tanaman pertanian warga di sekitar pabrik PT PRIA. 

Read More

Kementerian LHK juga sudah beberapa kali melakukan uji sampel air di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) juga pernah melakukan uji sampel air ke Laboratorium Perusahaan Jasa Tirta (PJT) 1 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Juni 2016. Ada 12 sampel air yang diuji yang diambil dari sumur pantau dan air permukaan di area pabrik PT PRIA maupun sumur di rumah warga.

Hasilnya, sampel air pada sumur pantau dan bak kontrol PT PRIA serta sejumlah sumur warga ada yang melebihi batas baku mutu untuk parameter residu terlarut atau Total Dissolved Solid (TDS), besi, mangan, seng, sulfat, S sebagai H2S, minyak dan lemak, fenol, boron. 

Dari tujuh sampel air pada sumur pantau dan bak kontrol PT PRIA, tiga sampel melebihi batas baku mutu TDS 1.000 miligram per liter. Ketiga sampel tersebut memiliki kadar TDS 1.740; 2.480; dan 1.636 miligram per liter. Sedangkan empat sampel lainnya masih di bawah baku mutu.

Sedangkan dari lima sampel air pada sumur warga, ada dua sampel yang melebihi batas baku mutu TDS, yakni mencapai 1.100 dan 2.680 miligram per liter. Sedangkan tiga lainnya masih di bawah baku mutu. 

Selain tingginya kadar TDS, indikasi pencemaran juga bisa dilihat dari tingginya jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengurai seluruh bahan limbah yang terkandung dalam air atau Chemical Oxygen Demand (COD). Dari tujuh sampel air pada sumur pantau dan bak kontrol PT PRIA, semuanya melebihi standar baku mutu COD 10 miligram per liter. Ketujuh sampel tersebut memiliki kadar COD 14,2 hingga 22,81 miligram per liter.

Lalu dari lima sampel  air sumur warga, hanya satu sampel yang di bawah baku mutu COD dan empat sampel lainnya melebihi baku mutu COD dengan rentang angka 10,6 hingga 14,86 miligram per liter. 

Sementara itu, jika dilihat dari parameter kimiawi, sampel air dari sumur pantau dan bak kontrol PT PRIA serta sumur warga juga ada yang melebihi baku mutu. Senyawa kimia yang melebihi baku mutu antara lain besi, mangan, seng, sulfat, S sebagai H2S, minyak dan lemak, fenol, dan boron. 

Peta Lokasi Sampel Air yang Diuji Tahun 2016 (Icon pointer warna merah menandakan sampel air yang melebihi parameter TDS untuk kualitas air bersih yakni maksimal 1.000 miligram per liter):

Untuk membuktikan adanya parameter yang melebihi baku mutu, Ecoton juga membandingkan hasil uji sampel air tanah dan air permukaan tahun 2016 dengan data rona awal hasil uji sampel air tanah dan air permukaan tahun 2011 yang tertera dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT PRIA. Hasilnya, ada kenaikan rentang angka yang signifikan pada sejumlah parameter yang melebihi baku mutu termasuk TDS di tahun 2016. 

Rentang kadar TDS tahun 2011 sebesar 504-688 miligram per liter dan tahun 2016 naik menjadi 580-2.480 miligram per liter untuk air area pabrik dan 512-2.680 miligram per liter untuk air sumur warga. Kenaikan parameter TDS diatas 1.000 miligram per liter ini melebihi baku mutu kualitas air bersih yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum

Sampel air yang sama juga diuji di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Jika dibandingkan dengan data rona awal tahun 2011, maka juga ada kenaikan yang signifikan termasuk TDS. Misalnya, kadar TDS tahun 2011 sebesar 504 miligram per liter di dalam pabrik PT PRIA, naik menjadi 1.380 – 2.997 miligram per liter tahun 2016 pada beberapa sumur pantau, bak kontrol, dan kolam di PT PRIA. 

Begitu juga dengan kadar TDS pada air sumur warga yang naik signifikan pada tahun 2016 dibanding 2011. Dari kadar TDS 656-688 miligram per liter di tahun 2011, ada yang naik menjadi 1.005-2.552 miligram per liter tahun 2016. 

Pada 4 Oktober 2022, para perempuan Lakardowo yang tergabung dalam Green Woman juga melakukan pengukuran TDS pada sampel air dari empat sumur warga dengan alat pengukur kualitas air. Hasilnya antara lain:

Pemilik Sumur Lokasi TDS (mg/l)
Riadi Dusun Sambi Gembol 1.384
Rapuk Dusun Sambi Gembol 1.350
Lilik Siti Alfiah Dusun Sumber Wuluh 1.203 
Lisa Dusun Sumber Wuluh 785
Sumber: Green Woman 

 

CEK TDS – Koordinator Green Woman, Sutamah, mengecek kadar TDS pada sampel air sumur warga di Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo, Selasa, 4 Oktober 2022. Dok: Green Woman

Kadar TDS keempat sampel air sumur tersebut melebihi standar baku mutu kualitas air bersih maupun air minum yang ditetapkan pemerintah. Standar baku mutu zat padat terlarut atau Total Dissolved Solid (TDS) untuk air bersih maksimum 1.000 miligram per liter. Standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum

Sedangkan standar baku mutu TDS untuk air minum adalah 500 miligram per liter sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

Menanggapi hasil uji kualitas air yang pernah dilakukan di Laboratorium Perusahaan Jasa Tirta (PJT) Jawa Timur 1 dan Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto, manajemen PT PRIA tidak merespons saat dikonfirmasi melalui telepon, email, dan media sosial. Penulis juga telah mengirimkan sejumlah pertanyaan ke manajemen PT PRIA melalui email dan media sosial namun tidak ditanggapi. 

Penulis juga telah menghubungi nomor telpon kantor dan pabrik PT PRIA untuk meminta konfirmasi dari pimpinan maupun bagian humas PT PRIA namun petugas customer service enggan memfasilitasinya. “Silakan menghubungi nomor telepon kantor,” kata petugas di pabrik. Begitu juga saat penulis menghubungi nomor kantor PRIA dan disarankan menghubungi pabrik. 

Penulis juga berusaha menghubungi nomor Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati namun sudah tidak aktif. Penulis juga menelpon dan mengirimkan file daftar pertanyaan melalui media sosial ke nomor seluler Manajer Pabrik (Plant Manager) PT PRIA, Mujiono, namun tidak direspons. 

Terkait pengawasan pada PT PRIA, penulis berusaha mengonfirmasi ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati namun tidak direspons. Penulis telah mengontak dan mengirimkan sejumlah pertanyaan ke nomor seluler Vivien namun tidak dijawab. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Zaqqi, mengatakan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT PRIA secara berkala wajib menyampaikan hasil uji lab atas sampel air di sumur pantau dan bak kontrol di dalam area pabrik. 

“Kami tidak bisa turun ke setiap perusahaan karena keterbatasan personel,” kata Zaqqi, Selasa, 4 Oktober 2022. 

Menurutnya, PT PRIA melakukan uji laboratorium di UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto. “Dalam Amdal, mereka memiliki kewajiban ini, uji labnya di kami juga. Sepanjang yang kami ketahui dari hasil lab itu memenuhi baku mutu,” kata Zaqqi yang menjabat Kepala DLH setempat sejak Januari 2022. 

Tak hanya parameter fisik berupa TDS, penimbunan limbah B3 yang dilakukan PT PRIA pada tahun 2010 dan dampak polusi dari pembakaran limbah B3 melalui insinerator diduga juga menyebabkan tingginya kandungan logam berat dan mineral pada air, tanah, dan padi yang ditanam dan dipanen warga di sekitar pabrik PT PRIA. 

Lembaga nonpemerintah asal Italia yang fokus di bidang pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan akibat industri, Source International, pernah melakukan penelitian kandungan logam berat dan mineral pada air, tanah, dan padi petani yang ditanam dan dipanen dari sawah dekat pabrik PT PRIA. Penelitian dilakukan langsung oleh Pendiri sekaligus Direktur Source International, Flaviano Bianchini, pada 5-10 Agustus 2017. Hasilnya bisa diunduh di tautan ini. 

Dari delapan sampel air yang diambil di sekitar pabrik PT PRIA termasuk sumur warga, ditemukan ada yang mengandung logam berat yang melebihi batas yang diatur dalam peraturan tentang persyaratan kualitas air minum.

Source International juga mengambil enam sampel tanah yang dekat hingga jauh dari pabrik PT PRIA untuk diteliti kandungan konsentrasi logam berat dan mineral di dalamnya. Tiga di antaranya diambil di dekat pabrik PT PRIA terutama di lahan pertanian. 

Hasilnya,mengandung kadar logam berat dan mineral yang melebihi batas maksimal dan tidak cocok untuk lahan pertanian dan hunian atau pemukiman. Jenis logam berat dan mineral yang melebihi batas tersebut antara lain Arsenic, Beryllium, Cadmium, Cobalt, Chromium, Nikel, Lead (Timbal), Copper (tembaga), Selenium, dan Zinc.

Source International juga menguji lima sampel padi atau beras milik warga yang ditanam dan dipanen dari sawah yang dekat hingga jauh dari pabrik PT PRIA. 

Hasilnya, dua dari tiga sampel padi yang dipanen dari sawah dekat pabrik mengandung senyawa kimia beracun berupa Arsenik yang melebihi batas maksimal 0,2 miligram per kilogram dan batas maksimal kadar Arsenik pada makanan untuk anak-anak dan bayi sebesar 0,1 miligram per kilogram. Dua sampel padi tersebut mengandung Arsenik 0,17 dan 0,51 miligram per kilogram. 

Dalam kesimpulannya, Source International menyatakan kandungan logam berat dan mineral dalam air, tanah, dan padi yang melebihi batas maksimal tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia. Dugaannya, kandungan logam berat dan mineral yang melebihi batas tersebut berasal dari polusi udara dari pembakaran limbah B3 dalam jangka waktu lama dan penimbunan limbah B3 dalam jumlah besar di bawah tanah yang diratakan untuk pembangunan pabrik PT PRIA tahun 2010. 

Source International merekomendasikan agar pemerintah setempat melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan penyebab pencemaran dan segera menghentikan penyebabnya agar tidak terjadi dampak yang lebih kritis bagi lingkungan dan masyarakat desa setempat. 

Related posts

Leave a Reply